Minggu, 13 Mei 2012

BAB 2 PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI


Tujuan Belajar:
1.         Mengidentifikasi dan menjelaskan faktor mempengaruhi
  perkembangan dunia akuntansi.
2.           Mengetahui pendekatan perkembangan akuntansi dalam ekonomi
   yang berorientasi pasar.
3.          Mengidentifikasi negara yang dominan dalam perkembangan
  praktek akuntansi.
4.           Memiliki pengetahuan dasar klasifikasi akuntansi dan bisa  
  membandingkannya.
5.           Menjelaskan perbedaan antara penyajian wajar dan kepatuhan
  terhadap hukum dan negara mana yang dominan penerapannya.
6.           Mengetahui isu penting perbedaan antara penyajian wajar dan
  kepatuhan terhadap hukum.

Pembuka
1.  Akuntansi selalu bereaksi terhadap perubahan lingkungannya.
2.  Klasifikasi diperlukan untuk memahami dan menganalisis mengapa/bagaimana sistem akuntansi nasional mengalami perbedaan/kesamaan.

Perkembangan
  1.         Standar dan praktek akuntansi masing-masing negara merupakan hasil interaksi faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan dan budaya.
  2.         Faktor yang memiliki pengaruh signifikan terhadap perkembangan akuntansi antara lain:
1.       Sumber Pendanaan
2.       Sistem Hukum
3.       Perpajakan
4.       Ikatan Politik dan Ekonomi
5.       Inflasi
6.       Tingkat Perkembangan Ekonomi
7.       Tingkat Pendidikan
8.       Budaya

Hubungan Budaya dan Akuntansi
-  Dimensi Budaya meliputi: a). individualisme, b). jarak kekuasaan, c). penghindaran ketidakpastian, dan d). Maskulinitas (Hofstede, 1980).
-  Hubungan budaya dan akuntansi bisa dilihat dari 4 dimensi nilai akuntansi (Gray, 1988):
1.       Profesionalisme >< kontrol wajib
2.       Keseragaman >< fleksibilitas
3.       Konservatisme >< optimism
4.       Kerahasiaan >< transparansi

Klasifikasi
Klasifikasi dapat dilakukan dengan cara:
a. Dengan pertimbangan
b. Secara empiris

Pendekatan terhadap perkembangan Akuntansi.
a. Pendekatan Makro-ekonomi
b. Pendekatan Mikro-ekonomi
c. Pendekatan independen
b. Pendekatan yang seragam

Sistem Hukum: Akuntansi Hukum Umum dan Hukum Kode.
Klasifikasi menurut sistem hukum:
1.       Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakteristik berorientasi pada “penyajian wajar”, transparan, full disclousure, dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak.
2.       Akuntansi dalam negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi pada legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.

Sistem Praktek: Akuntansi Penyajian Wajar vs Kepatuhan Hukum.
Alasan hilangnya perbedaan tingkat nasional:
1.       Banyak perusahaan telah listing di bursa saham di luar negera asal.
2.       Tanggung jawab pembentukan standar akuntansi beralih dari pemerintah ke sektor swasta yang profesional dan independen, seperti di Jerman dan Jepang.
3.       Pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar