Fenomena
Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967
Sebagai
perusahaan pertanggungan maka PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 sangat
berkaitan dengan resiko sehingga terdapat ketidakpastian. Dalam dunia Asuransi
nasabah atau calon tertanggung membayarkan sejumlah uang yang disebut Premi
sedangkan Klaim merupakan uang
pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi/penanggung kepada
tertanggung sebagai pertanggungan/ganti rugi
karena kejadian atas objek yang dipertanggungkan., suatu objek yang
menjadi jaminan belum tentu semuanya menagih atau meminta pembayaran
pertanggungan (klaim), bisa saja dalam suatu periode asuransi tidak ada klaim
sehingga asuransi hanya menerima premi selama periode berjalan, atau bisa juga
dalam suatu periode asuransi terdapat beberapa klaim sehingga pihak penganggung
(asuransi) harus membayar sejumlah uang pertanggungan. Dalam asuransi istilah
Premi merupakan pendapatan yang diterima sedangkan klaim adalah beban yang
harus dikeluarkan atau dibayar oleh pihak asuransi kepada nasabah.
Dalam asuransi kesehatan PT.Bumiputeramuda 1967 terdapat
berbagai produk yaitu paket asuransi kesehatan dan terdapat banyak sekali polis
serta klaim selama tahun berjalan, namun pada penelitian ini hanya akan
membahas paket asuransi kesehatan dan menggunakan beberapa polis yang telah habis periode di tahun 2009
sebagai sampel pengakuan pendapatan.
Sampel dalam penelitian ini merupakan
cabang yang terdapat di PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda
1967. Sampel yang digunakan adalah cabang Pekanbaru, menggunakan contoh premi dan klaim polis kesehatan serta perhitungan dan cara memperlakukan pendapatan premi dan beban atas klaim tersebut serta membandingan dengan peraturan PSAK 28 tentang resiko.
Variabel yang
digunakan dalam penelitian ini adalah laporan keuangan dan perhitungan surplus. Adapun perhitungan yang digunakan dalam suplus sebagai
berikut:
-
Laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi
-
Laporan surplus
-
Laporan Peningkatan Solvabilitas
Surplus Tahunan = (Premi gross - Premi reasuransi -
Komisi cabang + Komisi reasuransi - Klaim gross + Klaim reasuransi) + Cadangan
premi + Cadangan klaim
* Cadangan premi (Cadangan premi awal – cadangan premi
akhir)
* Cadangan klaim (Cadangan klaim awal – cadangan klaim
akhir)
Berikut ini merupakan rumus RBC :
Rasio RBC =
Jumlah Tingkat Solvabilitas x
100%
Batas Tingkat Solvabilitas Minimum
Dimana:
Jumlah
tingkat solvabilitas adalah kekayaan yang diperkenankan dikurangi dengan
seluruh kewajiban
Batas
tingkat Solvabilitas Minimum adalah suatu jumlah minimum tingkat solvabilitas
yang ditetapkan, yaitu sebesar jumlah dana yang dibutuhkan untuk menutup risiko
kerugian yang mungkin timbul sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Keputusan
Menteri Keuagan No. 424/KMK.06/2003 tentang kesehatan Perusahaan Asuransi dan
perusahaan Reasuransi.
Kriteria Pengakuan Pendapatan
Dalam
PT. Asuransi Bumiputeramuda
1967 kriteria yang dipenuhi dalam
pengakuan pendapatan adalah pada saat pendapatan tersebut terbentuk, yaitu pada
saat terjadinya polis asuransi.
Kriteria yang digunakan antara
lain:
a. Keterukuran
Pada
saat polis asuransi dicatat atau terbentuk, perusahaan telah mengukur nilai benefit dan estimasi nilai yang mungkin
terjadi pada masa periode asuransi yang telah
melalui proses sebelumnya yang telah distandarisasi oleh perusahaan .
b. Adanya
Suatu Transaksi
Polis
baru dapat terbentuk apabila telah terjadi kesepakatan antara kedua fihak yaitu tertanggung dan perusahaan asuransi.
Atau dengan kata lain pada saat kontrak
ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dimana besar kemungkinan manfaat ekonomi yang akan diterima oleh perusahaan yaitu
nilai yang akan dibayar oleh
tertanggung dan diterima oleh perusahaan
Saat Pengakuan Pendapatan
Masalah
yang berkaitan dengan kapan suatu pendapatan tersebut diakui.
a. Pada saat
kontrak atau sesuai periode asuransi
Pendapatan
diakui selama periode asuransi yaitu kurang dari atau sama dengan 1 tahun
b. Pada saat
kas terkumpul
Pendapatan diakui atau dicatat pada saat premi dibayar
oleh tertanggung (Cash Basis). Pada saat premi dibayar kemudian transaksi
dicatat oleh cabang dan dilaporkan ke kantor pusat
Unsur-unsur pendapatan premi (Menurt PSAK No. 28)
Premi
Bruto (Menurut PSAK No.28)
Adalah nilai premi yang diperoleh
dari penutupan langsung dan penutupan tidak langsung.
Premi
yang Belum Merupakan Pendapatan (Menurut PSAK No.28)
Adalah Bagian dari premi yang belum
diakui sebagai pendapatan karena masa pertanggungannya masih berjalan pada
akhir periode akuntansi. Premi yang belum merupakan pendapatan ditentukan untuk
masing-masing pertanggungan dengan cara sebagai berikut:
Secara agregat tanpa memperhatikan
tanggal penutupannya dan besarnya dihitung berdasarkan presentasi tertentu
atau,
Secara individual dari tiap
pertanggungan dan besarnya premi yang belum merupakan pendapatan ditetapkan
secara proporsional dengan jumlah proteksi yang diberikan, selama periode
kontrak atau periode resiko, konsisten dengan pengakuan pendapatan premi
Pengakuan
Pendapatan Premi Menurut PSAK No.28
Premi yang diperoleh sehubungan
dengan kontrak asuransi dan reasuransi diakui sebagai pendapatan selama periode
polis (kontrak) berdasarkan proporsi jumlah proteksi yang diberikan. Dalam hal
periode polis berbeda secara significant dengan periode resiko (misalnya
penutupan jenis pertanggungan asuransi konstruksi) maka seluruh premi yang
diperoleh tersebut diakui sebagai pendapatan selama periode resiko.
Sesuai dengan devinisi tersebut maka
dapat disimpulakan bahwa pendapatan premi diakui selama periode polis.
Unsur Beban Klaim
(Menurut PSAK No.28)
a. Klaim sehubungan dengan terjadinya
peristiwa kerugian terjadinya peristiwa kerugian
terhadap objek asuransi yang dipertanggungkan, meliputi klaim yang disetujui (settled claims), klaim dalam proses penyelesaian (outstanding
claims), klaim yang terjadi
namun belum dilaporkan, dan beban penyelesaian klaim (claims settlement expenses), diakui sebagai beban klaim
pada saat timbulnya kewajiban
untuk memenuhi klaim.
b. Jumlah klaim dalam proses penyelesaian,
termasuk klaim yang terjadi namun belum
dilaporkan, ditentukan berdasarkan estimasi kewajiban klaim tersebut. Perubahan
jumlah estimasi kewajiban klaim, sebagai akibat proses penelaahan lebih lanjut dan perbadaan antara jumlah
estimasi klaim yang dibayarkan diakui dalam
laporan laba rugi pada periode terjadinya perubahan.
c. Estimasi klaim retensi sendiri
Estimasi klaim retensi sendiri
adalah taksiran jumlah kewajiban yang menjadi tanggungan
sendiri sehubungan dengan klaim yang masih dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan.
Estimasi klaim retensi sendiri
dinyatakan sebesar jumlah taksiran berdasarkan penelaahan secara teknis asuransi.
d. Klaim bruto
Klaim yang jumlahnya telah
disepakati, termasuk biaya penyelesaian klaim.
Kesimpulan :
Setelah dianalisa dapat disimpulkan bahwa perlakuan
akuntansi atas pengakuan maupun
pencatatan pendapatan premi serta beban klaim asuransi kesehatan telah sesuai dengan kaidah dan aturan yang ada
pada PSAK No.28.
Saran :
PT. Asuransi
umum Bumiputeramuda 1967 agar selalu menggunakan metode pencatatan pengakuan pendapatan
premi maupun pengakutan beban atas klaim
sesuai dengan pernyataan standart akuntasi keuangan (PSAK) 28
tentang Asruansi Kerugian dan mengenai perhitungan premi agar di sesuaikan lagi untuk
menjamin resiko bahwa biaya aktual akan melebihi biaya yang diperkirakan.
Sumber :
ac.id/Presentasi-Sidang/FEK-
27208045.ppt+fenomena+laporan+keuangan+perusahaan+asuransi+sesuai+PSAK&hl=id
&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESg52dpIbxl15uH6ar82bzPm_k0eQxOpQHcmD6pqxPRo
4GlOQlTzaEaD-
w6WqoYBbk3rz_c_LZikVQTtXprOotGERRtyWdGnA0p33ugB5jFBdZ6WpfJsQudGhV
t0zTQjcog4Ufr6&sig=AHIEtbQC1hTiH2glwMuwNY0oBb7LEPFtmg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar