Senin, 23 April 2012

tugas


Fenomena Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967

            Sebagai perusahaan pertanggungan maka PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 sangat berkaitan dengan resiko sehingga terdapat ketidakpastian. Dalam dunia Asuransi nasabah atau calon tertanggung membayarkan sejumlah uang yang disebut Premi sedangkan Klaim merupakan uang  pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi/penanggung kepada tertanggung sebagai pertanggungan/ganti rugi  karena kejadian atas objek yang dipertanggungkan., suatu objek yang menjadi jaminan belum tentu semuanya menagih atau meminta pembayaran pertanggungan (klaim), bisa saja dalam suatu periode asuransi tidak ada klaim sehingga asuransi hanya menerima premi selama periode berjalan, atau bisa juga dalam suatu periode asuransi terdapat beberapa klaim sehingga pihak penganggung (asuransi) harus membayar sejumlah uang pertanggungan. Dalam asuransi istilah Premi merupakan pendapatan yang diterima sedangkan klaim adalah beban yang harus dikeluarkan atau dibayar oleh pihak asuransi kepada nasabah.
            Dalam asuransi kesehatan PT.Bumiputeramuda 1967 terdapat berbagai produk yaitu paket asuransi kesehatan dan terdapat banyak sekali polis serta klaim selama tahun berjalan, namun pada penelitian ini hanya akan membahas paket asuransi kesehatan dan menggunakan beberapa polis yang telah habis periode di tahun 2009 sebagai sampel pengakuan pendapatan.
            Sampel dalam penelitian ini merupakan cabang yang terdapat di PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967. Sampel yang digunakan adalah cabang Pekanbaru,  menggunakan contoh premi dan klaim polis kesehatan serta perhitungan dan cara memperlakukan pendapatan  premi dan beban atas klaim tersebut serta membandingan dengan peraturan PSAK 28 tentang resiko.
            Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan keuangan dan            perhitungan surplus. Adapun perhitungan yang digunakan dalam suplus sebagai berikut:
- Laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi
- Laporan surplus
- Laporan Peningkatan Solvabilitas

Surplus Tahunan =  (Premi gross - Premi reasuransi - Komisi cabang + Komisi reasuransi - Klaim gross + Klaim reasuransi) + Cadangan premi + Cadangan klaim
 
* Cadangan premi (Cadangan premi awal – cadangan premi akhir)
* Cadangan klaim (Cadangan klaim awal – cadangan klaim akhir)

            Berikut ini merupakan rumus  RBC :
            Rasio RBC  =                 Jumlah Tingkat Solvabilitas            x 100%
                                        Batas Tingkat Solvabilitas Minimum
Dimana:
            Jumlah tingkat solvabilitas adalah kekayaan yang diperkenankan dikurangi dengan seluruh kewajiban
            Batas tingkat Solvabilitas Minimum adalah suatu jumlah minimum tingkat solvabilitas yang ditetapkan, yaitu sebesar jumlah dana yang dibutuhkan untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Keputusan Menteri Keuagan No. 424/KMK.06/2003 tentang kesehatan Perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi.

Kriteria Pengakuan Pendapatan
            Dalam PT. Asuransi Bumiputeramuda 1967 kriteria yang dipenuhi dalam pengakuan pendapatan adalah pada saat pendapatan tersebut terbentuk, yaitu pada saat terjadinya polis asuransi. Kriteria yang digunakan antara lain:
a.         Keterukuran
            Pada saat polis asuransi dicatat atau terbentuk, perusahaan telah mengukur nilai     benefit dan estimasi nilai yang mungkin terjadi pada masa periode asuransi yang           telah melalui proses sebelumnya yang telah distandarisasi oleh perusahaan .
b.         Adanya Suatu Transaksi
            Polis baru dapat terbentuk apabila telah terjadi kesepakatan antara kedua fihak       yaitu tertanggung dan perusahaan asuransi. Atau dengan kata lain pada saat    kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dimana besar kemungkinan    manfaat ekonomi  yang akan diterima oleh perusahaan yaitu nilai yang akan             dibayar oleh tertanggung dan diterima oleh perusahaan
 
Saat Pengakuan Pendapatan
Masalah yang berkaitan dengan kapan suatu pendapatan tersebut diakui.
a.         Pada saat kontrak atau sesuai periode asuransi
            Pendapatan diakui selama periode asuransi yaitu kurang dari atau sama dengan 1   tahun
b.         Pada saat kas terkumpul
            Pendapatan diakui atau dicatat pada saat premi dibayar oleh tertanggung (Cash     Basis). Pada saat premi dibayar kemudian transaksi dicatat oleh cabang dan   dilaporkan ke kantor pusat

Unsur-unsur pendapatan premi (Menurt PSAK No. 28)
Premi Bruto (Menurut PSAK No.28)
            Adalah nilai premi yang diperoleh dari penutupan langsung dan penutupan tidak langsung.


Premi yang Belum Merupakan Pendapatan (Menurut PSAK No.28)
            Adalah Bagian dari premi yang belum diakui sebagai pendapatan karena masa pertanggungannya masih berjalan pada akhir periode akuntansi. Premi yang belum merupakan pendapatan ditentukan untuk masing-masing pertanggungan dengan cara sebagai berikut:
            Secara agregat tanpa memperhatikan tanggal penutupannya dan besarnya dihitung berdasarkan presentasi tertentu atau,
            Secara individual dari tiap pertanggungan dan besarnya premi yang belum merupakan pendapatan ditetapkan secara proporsional dengan jumlah proteksi yang diberikan, selama periode kontrak atau periode resiko, konsisten dengan pengakuan pendapatan premi

Pengakuan Pendapatan Premi Menurut PSAK No.28
            Premi yang diperoleh sehubungan dengan kontrak asuransi dan reasuransi diakui sebagai pendapatan selama periode polis (kontrak) berdasarkan proporsi jumlah proteksi yang diberikan. Dalam hal periode polis berbeda secara significant dengan periode resiko (misalnya penutupan jenis pertanggungan asuransi konstruksi) maka seluruh premi yang diperoleh tersebut diakui sebagai pendapatan selama periode resiko.
            Sesuai dengan devinisi tersebut maka dapat disimpulakan bahwa pendapatan premi diakui selama periode polis.

Unsur Beban Klaim (Menurut PSAK No.28)
a.         Klaim sehubungan dengan terjadinya peristiwa kerugian terjadinya peristiwa          kerugian terhadap objek asuransi yang dipertanggungkan, meliputi klaim yang             disetujui (settled claims), klaim dalam proses penyelesaian (outstanding claims),       klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, dan beban penyelesaian klaim      (claims settlement expenses), diakui sebagai beban klaim pada saat timbulnya             kewajiban untuk memenuhi klaim.
b.         Jumlah klaim dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun          belum dilaporkan, ditentukan berdasarkan estimasi kewajiban klaim tersebut.   Perubahan jumlah estimasi kewajiban klaim, sebagai akibat proses penelaahan        lebih lanjut dan perbadaan antara jumlah estimasi klaim yang dibayarkan diakui       dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya perubahan.
c.         Estimasi klaim retensi sendiri
            Estimasi klaim retensi sendiri adalah taksiran jumlah kewajiban yang menjadi         tanggungan sendiri sehubungan dengan klaim yang masih dalam proses penyelesaian, termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan. Estimasi    klaim retensi sendiri dinyatakan sebesar jumlah taksiran berdasarkan penelaahan             secara teknis asuransi.

d.         Klaim bruto
            Klaim yang jumlahnya telah disepakati, termasuk biaya penyelesaian klaim.

Kesimpulan    :
            Setelah dianalisa dapat disimpulkan bahwa perlakuan akuntansi atas pengakuan     maupun pencatatan pendapatan premi serta beban klaim asuransi kesehatan telah sesuai             dengan kaidah dan aturan yang ada pada PSAK No.28.

Saran  :
            PT. Asuransi umum Bumiputeramuda 1967 agar selalu menggunakan metode         pencatatan pengakuan  pendapatan premi maupun pengakutan beban atas klaim  sesuai            dengan pernyataan standart akuntasi keuangan (PSAK) 28 tentang Asruansi Kerugian dan         mengenai perhitungan premi agar di sesuaikan lagi untuk menjamin resiko bahwa biaya        aktual akan melebihi biaya yang diperkirakan.

Sumber  :
ac.id/Presentasi-Sidang/FEK-
27208045.ppt+fenomena+laporan+keuangan+perusahaan+asuransi+sesuai+PSAK&hl=id
&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESg52dpIbxl15uH6ar82bzPm_k0eQxOpQHcmD6pqxPRo
4GlOQlTzaEaD-
w6WqoYBbk3rz_c_LZikVQTtXprOotGERRtyWdGnA0p33ugB5jFBdZ6WpfJsQudGhV
t0zTQjcog4Ufr6&sig=AHIEtbQC1hTiH2glwMuwNY0oBb7LEPFtmg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar